KODE ETIK JURNALISTIK

MERCUSUAR.PRO

Mukadimah

Jurnalistik merupakan kegiatan yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh jajaran redaksi Mercusuar.pro berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, integritas, serta kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi wartawan, redaktur, editor, fotografer, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi karya jurnalistik Mercusuar.pro.

Pasal 1

Independensi

  1. Wartawan Mercusuar.pro bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Pemberitaan tidak boleh diarahkan oleh kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun kepentingan komersial yang dapat memengaruhi independensi redaksi.
  3. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dalam peliputan.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap informasi yang akan dipublikasikan harus diupayakan melalui proses verifikasi.
  2. Wartawan wajib membedakan antara fakta, pendapat, dugaan, dan informasi yang belum terkonfirmasi.
  3. Informasi yang belum dapat diverifikasi secara menyeluruh harus disampaikan secara hati-hati dan transparan kepada pembaca.
  4. Kesalahan pemberitaan wajib segera diperbaiki setelah diketahui dan diverifikasi oleh redaksi.

Pasal 3

Keberimbangan

  1. Wartawan wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
  2. Pemberitaan mengenai konflik atau perselisihan harus memperhatikan prinsip keberimbangan.
  3. Redaksi tidak boleh dengan sengaja menghilangkan fakta penting yang dapat mengubah pemahaman pembaca terhadap suatu peristiwa.

Pasal 4

Praduga Tak Bersalah

  1. Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
  2. Seseorang yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
  3. Penggunaan istilah seperti diduga, terduga, tersangka, atau istilah hukum lainnya harus disesuaikan dengan status hukum yang sebenarnya.

Pasal 5

Narasumber

  1. Wartawan menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi maupun menolak memberikan keterangan.
  2. Informasi dari narasumber harus diperiksa relevansi dan kredibilitasnya sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
  3. Kesepakatan mengenai kerahasiaan identitas narasumber wajib dihormati sepanjang sesuai dengan kepentingan jurnalistik dan ketentuan hukum.
  4. Wartawan tidak diperkenankan mengubah substansi pernyataan narasumber sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

Pasal 6

Privasi

  1. Wartawan menghormati kehidupan pribadi seseorang.
  2. Informasi mengenai kehidupan pribadi hanya digunakan apabila memiliki relevansi yang jelas dengan kepentingan publik.
  3. Identitas korban, anak, atau pihak rentan harus dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum dan pertimbangan etika jurnalistik.

Pasal 7

Diskriminasi dan SARA

  1. Mercusuar.pro tidak membenarkan pemberitaan yang merendahkan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, kondisi sosial, atau latar belakang lainnya.
  2. Penyebutan identitas yang berkaitan dengan kelompok tertentu hanya dilakukan apabila relevan dengan fakta pemberitaan dan memiliki kepentingan publik.
  3. Wartawan wajib menghindari bahasa yang dapat memicu kebencian atau diskriminasi.

Pasal 8

Penerimaan Imbalan

  1. Wartawan dilarang menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Pemberian fasilitas, hadiah, perjalanan, atau bentuk keuntungan lainnya harus dipertimbangkan secara etis dan tidak boleh memengaruhi objektivitas wartawan.
  3. Kerja sama komersial wajib dipisahkan dari proses editorial.

Pasal 9

Foto, Video, dan Materi Digital

  1. Penggunaan foto, video, audio, grafik, dan materi digital harus memperhatikan hak cipta dan hak penggunaan.
  2. Foto atau video tidak boleh dimanipulasi sehingga mengubah makna atau menyesatkan pembaca.
  3. Materi dokumentasi dari pihak lain harus dicantumkan sumbernya apabila digunakan.
  4. Penggunaan materi visual untuk ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai apabila berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Pasal 10

Judul dan Penyajian Berita

  1. Judul harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh menyesatkan pembaca.
  2. Redaksi tidak diperkenankan menggunakan judul yang sengaja mengubah makna informasi hanya untuk memperoleh perhatian atau meningkatkan jumlah kunjungan.
  3. Penggunaan judul yang menarik tetap harus sesuai dengan fakta yang terdapat dalam isi berita.

Pasal 11

Konten Komersial

  1. Konten berbayar, advertorial, sponsored content, dan materi promosi harus dibedakan dari produk jurnalistik.
  2. Materi komersial dapat diberikan label seperti Iklan, Advertorial, Sponsored, atau keterangan sejenis.
  3. Pemasang iklan atau pihak yang bekerja sama dengan Mercusuar.pro tidak berhak menentukan isi berita jurnalistik secara sepihak.

Pasal 12

Koreksi dan Hak Jawab

  1. Mercusuar.pro menghormati hak koreksi dan hak jawab.
  2. Setiap koreksi yang terbukti benar akan ditindaklanjuti oleh redaksi secara proporsional.
  3. Hak jawab diberikan sesuai dengan substansi pemberitaan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
  4. Wartawan wajib menyampaikan pengaduan atau permintaan koreksi kepada redaksi untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Pasal 13

Larangan Plagiarisme

  1. Wartawan dilarang melakukan plagiarisme.
  2. Setiap informasi, tulisan, foto, video, atau karya jurnalistik pihak lain yang digunakan harus memperhatikan hak cipta dan mencantumkan sumber secara layak.
  3. Penulisan ulang berita dari sumber lain harus dilakukan secara bertanggung jawab tanpa menghilangkan atribusi terhadap sumber informasi.

Pasal 14

Tanggung Jawab Redaksi

  1. Pemimpin redaksi dan jajaran redaksi bertanggung jawab terhadap proses editorial Mercusuar.pro.
  2. Setiap karya jurnalistik harus melalui proses penyuntingan sesuai kebutuhan dan tingkat risiko pemberitaan.
  3. Redaksi berhak menunda, mengubah, atau tidak menerbitkan materi yang dinilai belum memenuhi standar jurnalistik.

Pasal 15

Penegakan Kode Etik

  1. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran.
  2. Tindakan internal dapat berupa teguran, pembinaan, evaluasi, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh manajemen dan redaksi.
  3. Setiap tindakan harus mempertimbangkan fakta, tingkat kesalahan, dampak pemberitaan, dan kesempatan pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Pasal 16

Penutup

Kode Etik Jurnalistik Mercusuar.pro merupakan pedoman internal untuk menjaga profesionalisme dan integritas seluruh jajaran redaksi.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Mercusuar.pro juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan standar jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Mercusuar.pro

Alamat Redaksi:
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Email: promercusuar@gmail.com

Website: Mercusuar.pro

Kode etik ini merupakan pedoman internal Mercusuar.pro dan dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi serta standar profesional jurnalistik.